Sabtu, 23 November 2013

PENTING DI PERHATIKAN

Masalah Pasien yang ada rumah sakit, dalam melaksanakan Shalat dan tidak meninggalkan Shalat.

Berkata Tuanku Guru Mulia Al-habib zein :
sepatutnya Jika kita mengunjungi Orang sakit di rumah sakit untuk menenangkan nya dengan keafiatan serta mendoakan nya, dan memotivasinya untuk melaksanakan shalat dengan cara yang mereka mampu, yang terpenting adalah tidak sampai meninggalkan Shalat selama akal masih berfungsi. kecuali jika si sakit dalam keadaan koma dan dalam keadaan tidak sadar, maka keadaan seperti ini di maafkan. (Di ma'dzur) maka wajib baginya untuk mengqadha' shalat yang mereka tinggalkan pada saat dalam keadaan koma tersebut.

Oleh itu maka shalatlah dengan bersuci dengan Air, Jika tidak bisa, maka bertayammum dengan debu, Jika ini masih tidak memungkinkan maka boleh bertayammum dengan batu menurut pendapat Imam Malik , maka jangan sampai meninggalkan shalat , Jangan sampai meninggalkan shalat hingga ajal datang, jangan sampai ketentuan Allah tiba sementara mereka dalam keadaan meninggalkan shalat, Wal-iyadzu billah.
sebab Shalat adalah perkara yang sangat besar, ia adalah tiang Agama, ia ibaratkan kepala dalam tubuh, oleh karena itu tidak sempurna islam nya Orang yang tidak melaksanakan shalat.

dalam Hadist di sebutkan.

عَن ْرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ الله.
قَالَ مَكْحُولٌ : مَنْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ الله فَقَدْ كَفَرَ.

Dari Rasulullah shlallahu alaihi wa sallam, bersabda " barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia akan terlepas dari tanggungan (jaminan) Allah

Berkata Al-makhul " Barangsiapa yang terlepas tanggungan Allah dari nya maka ia telah Kafir.

Dari sayyidina Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma

إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ وَهُوَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّىَ لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.

sesunggunya, telah sampai kepadaku bahwasanya, Orang yang meninggalkan shalat sementara ia mampu untuk melaksanakan shalat maka ia Akan menjumpai Allah Ta'ala, sedang Allah dalam keadaan Murka kepada nya.

berkata Pengarang Kitab Zubad.

ولا يجوز تركها لمن عقل

Tidak Boleh meninggalkan shalat bagi orang yang masih Punya Akal.

Oleh itu maka Para Ulama telahpun Ijma' atas di haramkan nya meninggalkan Shalat selama Akal manusia masih berfungsi. maka wajib melaksanakan shalat dengan berdiri, bagi orang yang mampu berdiri, kendati harus meringkuk punggung nya jika ia tidak mampu menegakkan tulang punggung nya.

jika tidak mampu shalat berdiri, maka Boleh melaksanakan shalat duduk, maka jadikan ruku' nya dekat dari tempat sujud nya.
jika tidak mampu shalat duduk maka boleh shalat dengan tidur miring, yang lebih utama adalah tidur miring di sisi kanan dengan menghadap ke arah Kiblat.
jika tidak mampu shalat tidur miring, maka Boleh shalat tidur terlentang dan kedua kaki nya di julurkan mengarah ke arah kiblat dengan sedikit meninggikan kepalanya.
jika tidak mampu shalat tidur terlentang maka mengangguk dengan kepalanya dengan niat melaksanakan shalat, maka jadikan anggukan untuk ruku' lebih sedikit daripada anggukan untuk sujud.
Jika tidak mampu shalat dengan anggukan kepala, maka kedipkan dengan mata, sambil menghadirkan perbuatan-perbuatan shalat, Jika hal itu masih tidak mampu, maka lakukan semua gerakan rukun-rukun shalat di dalam hati, dan jangan sampai tinggalkan Shalat, dan tidak wajib mengulangi shalat lagi dalam keadaan dan situasi yang demikian.

semua ini adalah berkenaan dengan shalat-shalat fardhu. adapun dalam shalat sunnah, maka boleh melakukan nya dengan duduk walaupun tanpa ada udzur, tapi ia mendapat separuh pahala dari orang yang melakukan nya dengan berdiri, jika ia tidak mempunyai udzur.

Masalah-masalah ini, harap di ambil perhatian. semuga Allah anugerahi taufiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar