Minggu, 08 Desember 2013

Perseroan terbatas

Perseroan Terbatas

'Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dankekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
  • Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.[1]
  • Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.[2]
  • Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.[3]
  • Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.[4]

Struktur Permodalan Perseroan Terbatas

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
  • Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
  • Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
  • Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.

Jenis - jenis Saham Perseroan Terbatas

Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas :
  • Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
  • Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
  • Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
  • Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
  • Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.[5]

Pembagian Perseroan Terbatas

PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) TbkPT Perusahaan Gas Negara (Persero) TbkPT Bank Central Asia Tbk, dan lain-lain.

PT Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.# Efisiensi manajemenManajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibanding kelemahannya.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

Sabtu, 23 November 2013

Sholawat "Waqtissahar" (Al Allamah Al habib Umar bin Hafidh)

Teks-Qosidah-Waqtissahar ini biasa dilantunkan di Majelis Rosulullah Jakarta oleh Habib Munzir

ﻭَﻗْﺖِ ﺍﻟﺴَّﺤَﺮْ ﺑِﻪْ ﻳَﻄِﻴْﺐ ﺍﻟْﺤَﺎﻝْ ﻻَﻫْﻞِ ﺍﻟﺼَّﻔَﺎ ﻭَﺑِﻪْ ﻳَﺠُﻮْﺩُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲ ﺑِﺎﻟْﻔَﻀْﻞِ ﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻮَﻓَﺎ

Waktu larut malam adalah saat termuliakannya keadaan orang orang suci, dan pada waktu itu pula
semakin pemurah Sang Maha Mulia dengan anugerah untuk mereka yg menepati janji untuk
mengunjungi Nya (shalat malam)

ﻛَﻢْ ﻣِﻦْ ﺳَﻘِﻴْﻢٍ ﺑِﻬَﺬَﺍ ﺍﻟْﻮَﻗْﺖِ ﻧَﺎﻝَ ﺍﻟﺸِّﻔَﺎ ﻭَﻛَﻢْ ﺑِﻪِ ﺍِﺗَّﺼَﻞْ ﻣِﻦْ ﻋَﺒْﺪٍ ﺑِﺎﻟْﻤُﺼْﻄَﻔَﻰ

Berapa banyak orang orang yg dimurkai dan ditimpa musibah yg diwaktu larut malam itu (mereka
bermunajat pada Nya) maka mereka mendapatkan kesejukan dan pencabutan atas musibahnya, dan
berapa banyak banyak pula para hamba yg termuliakan dengan terhubung hatinya dengan sang Nabi
saw,

ﻭَﻗَﺎﺑَﻠَﺘْﻪُ ﺍﻟْﻤَﻮِﺍﻫِﺐْ ﻇَﺎﻫِﺮًﺍ ﻭَﺍﻟْﺨَﻔَﺎ ﻭَﻧَﺎﺯَﻟَﺘْﻪُ ﻟَﻄَﺎﺋِﻒْ ﺧَﻴْﺮِ ﻣَﻦْ ﻟَﻄَﻔَﺎ

Maka ia disambut dengan anugerah anugerah yg terlihat dan yg tersembunyi (permasalahan dunia
dan akhiratnya), dan turunlah untuknya kasih sayang dan kelembutan kelembutan dari yg sangat
Indah kelembutan Nya.

ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﻭِﻱ ﻭَﻛُﻞِّ ﺍﻟﺬَّﻧْﺐِ ﻓَﻀْﻼً ﻋَﻔَﻰ ﻭَﺑَﺎﺭِﻕِ ﺍﻟْﻔَﻀْﻞِ ﻭَﺍْﻹِ ﺣْﺴَﺎﻥِ ﻟُﻪْ ﺭَﻓْﺮَﻓَﺎ

dari kehinaan kehinaan dan setiap dosa, anugerah maaf Nya pun melimpah, dan pijaran cahaya
kemuliaan dan keluhuran untuknya terus bercahaya indah,

ﻭَﺣَﺴْﺒُﻪُ ﺟُﻮْﺩُ ﻣَﻮْﻻَﻧَﺎ ﺍﻟْﻌَﻠِﻲ ﻭَﻛَﻔَﻰ ﻭَﻫَﺎﻫُﻨَﺎ ﺍﻟْﻘَﻮْﻝَ ﻳَﺎ ﺃﻫْﻞَ ﺍﻟْﻔَﻬُﻢْ ﻗَﺪْ ﻭَﻗَﻔَﺎ

Maka cukuplah kedermawanan Tuhan kita Yang Maha Tinggi dan Maha Mencukupi segenap hamba
Nya, dan sampai disinilah wahai yang memahami, terhenti ucapan dan kata kata..

ﻣَﻦْ ﺫَﺍﻳُﻌَﺒِّﺮْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻐَﻮْﺙِ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻛَﻔَﺎ ﻳﺎَﺭَﺏِّ ﺯِﺩْﻧَﺎ ﻋَﻄَﺎﻳَﺎ ﻳَﺎﺭَﺏِّ ﺯِﺩْ ﺗُﺤَﻔَﺎ

Siapakah pula yg mampu menggambarkan kemegahan curahan hujan rahmat Nya bila sedang
melimpah.., wahai Tuhan tambahkan bagi kami pemberian pemberian, wahai Tuhan kami
tambahkanlah sesuatu yg berharga,

ﻭَﺍﻋْﻄِﻒْ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺧَﻴْﺮَ ﻣَﻦْ ﻋَﻄَﻔَﺎ ﻭَﺍﻋْﻠِﻲ ﻟَﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺭِﺣَﺎﺏِ ﺍﻟْﻌِﺰّ ِﺑِﻚْ ﻏُﺮَﻓَﺎ

Maka berlemah lembutlah pada kami, sungguh engkau sebaik baik yg berlemah lembut, dan
limpahkanlah kemuliaan bagi kami dengan sambutan kemegahan kamar kamar istana Mu,

ﻭَﺻَﻞِّ ﺩَﺃْﺑًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺃﺣْﻤَﺪُ ﻭَﺍﻟِﻪَ ﺍﻟﺸُّﺮَﻓَﺎ ﻭَﺍﻟﺼَّﺤْﺐِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻭَﻣَﻦْ ﺑِﻬِﻢْ ﺇِﻗْﺘَﻔَﺎ

Dan limpahkanlah shalawat selalu atas Nabi Muhammad saw dan keluarganya yg mulia, beserta para
sahabatnya dan para pembawa petunjuk dan semua yg mengikuti jejak mereka,

ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺭَﺑِّﻲ ﺣَﺴْﺒُﻨَﺎ ﻭَﻛَﻔَﻰ

Dan segala puji bagi Allah Tuhanku, Yang Maha Melindungi kami dengan kecukupan.

Sholawat Uang (Fulus).


اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ اْلمَبْعُوْثِ صَلاَةً تُجِعُلِي بِهَا مِنَ اْلاَمْوَالِ وَاْلمَرْكُوْبِ وَاْلمَطْعُوْمِ وَاْلمَلْبُوْسِ وَاْلفُلُوْسِ لِكُلِّ الطَّرِيْقِ وَاْلجُرُوْسِ فِي اْلقِيَامِ وَاْلجُلُوْسِ وَعَلىَ آلـِهِ وَصَحْبِهِ بِعَدَدِ أَنْوَاعٍ النَّفَسِ وَ النُفُوْسِ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَاحِمِيْنَ

Allahumma sholli wa sallim wa baarik ‘alaa Sayyidinaa Muhammadinil mab’uuts(i), sholaatan tuji‘ulii bihaa minal amwaali wal markuubi, wal math’uumi wal malbuusi, wal-fuluus(i), li kullith thoriiqi wal juruus(i), fil qiyaami wal julus(i), wa ‘alaa aalihi wa shohbihi bi ‘adaadi anwaa’in-nafasi wan nufuus(i), birohmatika ya arhamar roohimin.

Artinya : Ya Allah, limpahkanlah rahmat, keselamatan dan keberkahan kepada junjungan kami Nabi Muhammad saww. yang diutus, dengan sholawat yang dapat mendatangkan/menjadikan dengannya kepada saya kekayaan/harta, kendaraan, makanan, pakaian, dan uang, dari tiap-tiap jalan (usaha) dan perkataan, dalam keadaan berdiri dan duduk, dan sampaikan juga sholawat atas keluarga Nabi Muhammad saww. dan sahabatnya dengan sebanyak macam bilangan nafas dan jiwa-jiwa manusia, dengan rahmat (pertolongan)-Mu ya Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Alfaqir ijazahkan shalawat Fulus tersebut diatas bagi siapa saja yang mau mengamalkannya, Shalawat tersebut dibaca semampunya, sebanyak mungkin, boleh dibaca sehabis sholat, atau saat senggang, atau dibaca di malam hari, kalau dapat dibaca 11x setiap habis shalat lima waktu, tetapi yang lebih utama dibaca 100x dalam sehari semalamnya.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.

Syeikh Ali Faqih al-Fathani Mufti Kerajaan Mempawah,pontianak,Kalimantan Barat

PENYELIDIKAN awal mengenai ulama yang berasal dari Pattani yang akan diriwayatkan ini bermula dari sebuah salasilah dalam simpanan salah seorang keturunannya di Mempawah, Indonesia.
Cerita yang terbanyak diperoleh ialah daripada Haji Abdur Razaq, seorang guru agama bebas dan tokoh masyarakat di Mempawah.
Selain itu, daripada Haji Abdur Rahman bin Husein al-Kalantani, Mufti Kerajaan Mempawah terakhir serta daripada beberapa keturunannya yang telah berusia lanjut yang sempat penulis temui di Mempawah, Pontianak, Jakarta dan Pattani.
Tulisan terawal yang disebarkan mengenai Syeikh Ali bin Faqih al-Fatani ialah daripada tulisan penulis sendiri, yang dimuat dalam risalah kecil berjudul, Upu Daeng Menambon Raja Mempawah. Kemudian penulis perkenalkan kembali dalam kertas kerja yang dibentangkan dalam Seminar Sejarah dan Kebudayaan Pattani (anjuran Universiti Kebangsaan Malaysia, 1996) yang berjudul Peranan Orang Pattani Di Dunia Perantauan.
Asal-usul
Dalam lingkungan tahun 1160 H/1747 M, penduduk Kuala Mempawah, Tanjung Mempawah dan kampung-kampung sekitarnya dikejutkan kerana didatangi oleh sekitar 40 perahu yang besar-besar belaka.
Setelah dua orang ulama bernama Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani dan Syeikh Abdul Jalil al-Fathani naik ke darat untuk menghadap Upu Daeng Menambon iaitu Raja Mempawah pada masa itu, barulah diketahui oleh penduduk bahawa perahu-perahu besar itu datang dari Kerajaan Fathani Darus Salam.
Dipercayai bahawa kedua-dua ulama tersebut berasal dari Kampung Sena, Pattani yang datuk neneknya berasal dari Kerisik, Patani.
Pendidikan dan penyebaran ilmu
Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani dan Syeikh Abdul Jalil al-Fathani mendapat pendidikan pondok di Pattani dan kemudian melanjutkan pengajiannya ke Mekah. Bagaimanapun, baik gurunya di Pattani mahupun di Mekah, belum diperoleh catatan yang lengkap dan jelas namun tentang ilmu kedua-duanya dikagumi oleh masyarakat di mana saja mereka berada.
Hanya Syeikh Ali al-Fathani dan anak-anak serta anggota/ahli dalam rombongannya yang tetap tinggal di Mempawah dengan mendirikan rumah yang besar di Kampung Tanjung, Mempawah. Sebahagian lagi mengikuti Syeikh Abdul Jalil al-Fathani menyebarkan Islam di Sambas.
Di Sambas, Syeikh Abdul Jalil al-Fathani lebih dikenali dengan sebutan Keramat Lumbang kerana beliau dikeramatkan orang adalah sebagai lambang ketinggian ilmunya hingga kepada ilmu hakikat dan makrifat.
Demikian halnya dengan Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani, setelah beliau meninggal dunia disebut orang dengan Keramat Pokok Sena.
Kehebatan ilmu yang berupa karamah yang pernah disaksikan oleh penduduk, di antaranya Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani adalah seorang ulama yang berpengetahuan lengkap. Disebabkan alimnya beliau dapat mengetahui helaian daun kelapa dalam satu pelepah yang jatuh dengan tepat tanpa perlu dihitung terlebih dulu.
Bukan itu sahaja, kalau hari akan hujan beliau dapat mengetahui bahawa akan hujan dengan melihat tanda-tanda kelakuan binatang seperti semut, binatang melata dan serangga lainnya.
Memperhatikan ketepatan yang diperkatakan oleh Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani, sehingga orang-orang Mempawah pada zaman itu mengatakan bahawa Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani mengetahui percakapan binatang, selain itu beliau adalah seorang Wali Allah juga seperti Habib Husein al-Qadri.
Ketentuan-ketentuan hukum keIslaman yang terutama sekali pada persekitaran tiga jurusan, iaitu fiqh menurut Mazhab Syafie, akidah menurut faham Ahli Sunah wal Jamaah Mazhab Abul Hasan al-Asy’ari dan tasawuf mengikut imam-imam sufi yang muktabar adalah terletak pada Habib Husein al-Qadri dan Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani.
Sejak kedatangan kedua-dua ulama itu telah mulai berkembang Barzanji, Nazham, Burdah dan yang sejenis dengannya setiap malam Jumaat dan di tempat-tempat yang digunakan sebagai upacara rasmi sering mendengungkan lagu-lagu zikir tersebut untuk memperoleh pahala, bukan dipandang sebagai kesenian atau kebudayaan.
Tarekat yang diamal oleh Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani ialah Tarekat Syathariyah, Tarekat Naqsyabandiyah dan beberapa tarekat yang muktabar lainnya. Namun ia berbeza dengan Habib Husein al-Qadri lebih suka mengamalkan Ratib al-Haddad dan Tarekat Qadiriyah.
Murid-murid
Sebahagian besar tokoh yang pernah belajar dengan Habib Husein al-Qadri juga pernah belajar atau sebagai murid kepada Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani. Beberapa ilmu yang bercorak khusus, yang diperoleh dalam bentuk sistem pondok lebih banyak diajarkan oleh Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani jika dibandingkan dengan Habib Husein al-Qadri yang lebih menekankan berupa amalan dan bercorak memberi keterangan atau syarahan.
Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani lebih menekankan pelajaran yang bercorak hafalan matan-matan sesuatu ilmu menurut tradisi pondok di Pattani, sedangkan Habib Husein al-Qadri perkara itu tidak begitu dikuatkan, yang diutamakan oleh Habib Husein al-Qadri ialah penguasaan lughah Arabiah.
Oleh itu, Gusti Jamiril putera Upu Daeng Menambon menguasai ilmu nahu, saraf dan ilmu-ilmu Arabiah yang lainnya adalah diperolehnya daripada Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani. Faktor yang membolehkannya bertutur dalam bahasa Arab adalah kerana pergaulannya dengan Habib Husein al-Qadri.
Dilantik sebagai mufti
Sebagaimana telah diceritakan dalam artikel sebelum ini bahawa Mufti Kerajaan Mempawah yang pertama ialah Habib Husein al-Qadri yang memperoleh gelar Tuan Besar Mempawah.
Diceritakan pula, sewaktu Habib Husein al-Qadri/Tuan Besar Mempawah telah berwasiat, bahawa yang layak sebagai pengganti beliau ialah Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani yang tinggal di Kampung Tanjung Mempawah.
Oleh itu, untuk melaksanakan wasiat itu pihak pemerintah Mempawah telah melantik Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani sebagai Mufti Kerajaan Mempawah dengan gelar Maharaja Imam Mempawah.
Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani adalah orang yang pertama di Mempawah yang memperoleh gelaran sedemikian. Ini bererti Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani itu adalah Mufti Mempawah yang kedua selepas Mufti yang pertama iaitu Habib Husein al-Qadri.
Setelah Syarif Abdur Rahman al-Qadri mendirikan Kerajaan Pontianak, Sultan Pontianak itu mengajak beliau pindah ke Pontianak, lalu beliau tinggal di Kampung Bugis/Kampung Pedalaman Pontianak yang berdekatan dengan istana Sultan Pontianak itu. Ini bererti Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani berkhidmat di kedua-dua tempat itu dengan berulang-alik antara Mempawah-Pontianak melalui pelayaran perahu.
Keturunan
Daripada catatan Tuan Guru Haji Abdur Razaq, bahawa keturunan Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani adalah empat orang, iaitu:
* Hajah Fathimah
* Abdur Rahman/Wak Tapak
* Ismail
* Muhammad Dumyati
Anak yang pertama, Hajah Fathimah berkahwin dengan Muhammad Thahir, memperoleh anak bernama Maidah dan Basuk. Abdur Rahman, yang lebih dikenal dengan sebutan Wak Tapak memperoleh beberapa orang anak, ialah; Mustafa, Patik, Hasan, Husein dan Muhammad Nur.
Seterusnya Ismail, memperoleh anak bernama Saad. Muhammad Dumyati pula memperoleh anak iaitu; Muhammad Shalih, Musa dan Haji Daud.
Di antara mereka yang paling terkenal ialah Abdur Rahman/Wak Tapak, adalah seorang pahlawan Mempawah.
Sewaktu terjadi perbalahan antara orang-orang Cina dengan Melayu di Mempawah, Mandor dan tempat-tempat lainnya, Wak Tapak al-Fathani dan Tengku Simbob yang berasal dari Riau berhasil mengalahkan orang-orang Cina tersebut.
Salah satu tempat di Pulau Temajoh, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah nama beliau dikekalkan dengan nama Tanjung Wak Tapak. Menurut riwayat tempat itu adalah sebagai perhentian beliau untuk mengintip lanun-lanun yang melalui perairan Mempawah.
Kesinambungan kedatangan orang-orang dari Semenanjung ke Mempawah/Kalimantan Barat
Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani dan Syeikh Abdul Jalil al-Fathani dapat dianggap sebagai perintis kepada kedatangan orang-orang Patani dan tempat-tempat lain dari Semenanjung, seperti Kedah dan Kelantan ke Kalimantan Barat.
Dari kedatangan yang pertama oleh Syeikh Ali al-Fathani hingga yang terakhir oleh Haji Abdur Rahman Kelantan, ternyata ada hubungan erat, baik dari segi kekeluargaan mahupun pertalian sanad/salasilah pengajian ilmu-ilmu keIslaman.
Kedatangan ke Kalimantan Barat tersebut adalah secara berkesinambungan kecuali terhenti setelah Indonesia merdeka kerana sistem pemerintahan telah jauh berubah coraknya. Tokoh-tokoh yang terkemuka yang berasal dari Pattani yang masih bersangkutan dengan keluarga besar Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani yang datang menyebarkan Islam di Kalimantan Barat, ada tiga adik-beradik iaitu Haji Wan Abdul Lathif, Wan Nik dan Hajah Wan Mah.
Ada pun Haji Wan Abdul Lathif itu alim dalam ilmu fiqh, manakala Haji Wan Nik adalah tokoh sufi. Haji Wan Abdul Lathif berkahwin di Kampung Tanjung Mempawah dengan salah seorang keturunan yang juga berasal dari Pattani.
Beliau memperoleh tiga orang anak: Haji Abdul Hamid, menyebarkan Islam di Kepulauan Tambelan dan meninggal dunia di sana.
Anak beliau yang kedua bernama Mahmud, meninggal dunia di Singapura dan yang ketiga bernama Muhammad telah pulang ke Pattani.
Ada pun anak Haji Wan Nik al-Fathani iaitu Haji Usman pulang ke Pattani. Manakala menantu Haji Wan Nik al-Fathani adalah seorang ulama, iaitu Haji Hasan al-Fathani. Beliau adalah sebagai Imam Masjid Jamek Pemangkat (Kabupaten Sambas).
Haji Hasan al-Fathani sahabat kepada Syeikh Basiyuni Imran yang lebih dikenali dengan gelaran Maharaja Imam Sambas.
Selanjutnya yang datang dari Kedah pula ialah Syeikh Muhammad Yasin yang membuka pondok pengajian di Kuala Mempawah. Dari Kelantan pula ialah Haji Ismail bin Abdul Majid yang pernah menjadi Mufti Pontianak.
Haji Abdur Rahman bin Husein al-Kalantani pula adalah Mufti Mempawah yang terakhir. Ketiga-tiga orang yang tersebut itu walaupun bukan berasal dari Pattani tetapi ada hubungan dakwah dan pendidikan Islam dengan Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani.
Ini kerana sebelum mereka mendapat kedudukan di sana, semuanya tinggal di rumah keturunan Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani.
Keturunan yang terakhir ialah penulis sendiri, dari keturunan Pattani-Johor yang dilahirkan di Kepulauan Riau datang ke Kalimantan Barat, menjejakkan kaki pertama sekali di Singkawang (Daerah Sambas) pada 18 Januari 1968 dan selanjutnya ke Mempawah 1970-1988.
Penulis sempat mencatat hampir semua peristiwa mulai Syeikh Ali bin Faqih al-Fathani hingga Haji Abdur Rahman bin Husein al-Kalantani dari mulut Haji Abdur Rahman Kelantan sendiri. Ini kerana penulis pernah beberapa tahun tinggal di rumah beliau dan sempat beberapa kali menadah kitab daripada ulama Kelantan murid Tok Kenali peringkat terawal itu. Selain itu, semua peristiwa juga dicatat daripada keturunan mereka dan orang tua-tua di Mempawah.
Percubaan-percubaan untuk mendirikan pendidikan sistem pondok sejak zaman Upu Daeng Menambon bersambung terus, namun selalu diakhiri dengan kegagalan.
Setelah sekian lama sesudah Upu Daeng Menambon, datang seorang ulama Kedah bernama Haji Muhamad Yasin yang menampung murid-muridnya di Kuala Secapah, namun hanya dapat bertahan beberapa tahun saja.
Setelah itu, disambung pula dengan Haji Abdur Rahman bin Husein Kelantan dengan mendirikan pondok Darul Ulum di Mempawah. Dengan terdirinya pondok tersebut, sempat melahirkan beberapa orang tokoh di antaranya, dua orang anak beliau sendiri iaitu Haji Muhaamad Aziq L.C. dan Drs. Abdul Malik.
Seterusnya pondok yang terakhir sekali pula adalah diasaskan daripada penulis dan kawan-kawan yang diberi nama Pondok Pesantren Al-Fathaanah, yang pertama terdirinya di Sungai Bundung, Kecamatan Sungai Kunyit tahun 1974.
Turut serta sebagai pengasas ialah beberapa orang murid daripada Haji Abdur Rahman Kelantan tersebut. Di antara mereka ialah seorang ustaz dan Ketua Kampung Munzir Kitang, Udin Sadul, Hamdan Bochari dan ramai lagi.
Sehingga kini Al-Fathaanah masih wujud dengan berkonsepkan seperti sistem pengajian sekolah-sekolah umum, namun masih mengekalkan sistem pondok. Namun mudah-mudahan ia dapat kekal sampai ke akhir perjuangan. (Aby Husein Al Adamy Yulian Syah Riffa,i )


sumber : http://aladamyarrantawie.blogspot.com/

ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA

Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kmu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Karenanya, meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar)

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani)


sumber : http://www.facebook.com/umaralidrus

SURAT AL-IKHLAS BISA MENYELAMATKAN

Ada satu cerita, seorang lelaki meninggal.
Beberapa hari kemudin, ayahnya bermimpi di
suatu malam bahwa lelaki tadi berada
dalam neraka dan sedang dalam siksaan
neraka. Di malam berikutnya ayahnya
bermimpi lagi, bahwa lelaki tadi sudah berada dalam surga. 

Ayahnya heran dan
kemudian bertanya, ayah : nak,, malam sebelumnya aku melihatmu
dalam neraka dan sedang dalam siksaan,
tapi kenapa kamu sekarang bisa berada di
surga. Apa yg menyebabkanmu masuk surga?

Anak : yah, kemarin ada seorang lelaki
melewati quburan kami ( quburan kaum muslimin ), lalu dia membaca surat al -ikhlas
sebanyak 3 x. Lalu dia berikan pahala
membaca surat al-ikhlas tadi kepada kami.
Lalu di bagikan ( oleh allah )kepada kami
( ahli - ahli qubur ). Maka inilah bagian ku,
hingga aku bisa keluar dari neraka dan masuk surga.

Sahabat, begitu besar pahala membaca
surat al-ikhlas. Nabi SAW juga bersabda mengenai pahala
membaca surat al-ikhlas yang artinya :

¤ Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas
sebanyak satu kali, maka pahalanya seperti
membaca sepertiga al-qur'an. ¤ Dan barangsiapa yg membaca surat al-
ikhlas sebanyak dua kali, maka pahalanya
seperti membaca dua pertiga al-qur'an.
¤ Dan barang siapa yg membaca surat al-
ikhlas sebanyak tiga kali, maka pahalanya
seperti membaca seluruh al-qur'an.
¤ Dan barang siapa yg membaca surat al-
ikhlas sebanyak sepuluh kali, maka allah swt.
Akan membangun rumah untuknya di surga
dari inten yaqut merah.

Dalam Hadis lain nabi juga menyebutkan
pahala membaca surat al-ikhlas : Barang siapa yg membaca surat al-ikhlas
dalam sholat fardu, maka allah swt akan
mencatat 3 keuntungan: 1. Mengampuni dosa kedua orangtuanya 2. Menghapus nama yg membacanya dari
daftar buku org2 yg celaka
3. Mencatat yg membacanya dalam daftar
buku org2 yg bahagia.

Sahabat, alangkah besarnya pahala
membaca surat al-ikhlas, tidak kah kalian
merasa mau dengan pahala membaca surat
al-ikhlas. Cuma sebentar kok. Semoga kita
mau membacanya dan mendapat pahala nya.
Aamiin.
Subhanallah...

Semoga Kita dapat mengambil pengetahuan
yang bermanfaat dan bernilai ibadah dan
semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati
Kita yang telah lama terkunci. Aamiin. 


Sumber: "Mozaik Islam"

SURAH AL-MULK PENGHALANG SIKSA KUBUR

Salah satu surah yang memiliki kekhususan
tersebut adalah sebuah surah yang berisi 30
ayat. Allah menurunkan surah tersebut di
hati Muhammad sebelum beliau hijrah ke
Madinah. Surah Mekah ini berisi tentang
persoalan akidah, hujah orang kafir, perdebatan orang musyrik, keadaan penduduk
surga dan kenikmatan yang ada di dalamnya,
serta keadaan penduduk neraka dan azab
yang ada di dalamnya.

Rasulullah saw. telah memberitahukan
bahwa surah yang diberkahi ini merupakan
pencegah, penjaga, penyelamat, dan pemberi
syafa'at. Ia akan memberikan syafaat kepada
pemilik(pembaca)nya, menyelamatkan dari
azab kubur, dan membelanya didepan Rab- Nya Azza Wa Jalla pada hari kiamat kelak. Surah agung itu adalah surah al-Mulk.

Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dan pemilik sunan yang empat, dari Abu
Hurairah: "Sesungguhnya surah yang berisi
tiga puluh ayat ini akan memintakan syafaat bagi pemiliknya maka dia pun diberi ampunan." Dari Ibnu Abbas berkata, seorang laki-laki
mendirikan kemah diatas kuburan yang tidak
disadarinya. Lalu ia mendengar suara
manusia tengah membaca surah al-Mulk
hingga selesai. Lalu ia mendatangi
Rasulullah saw. dan menceritakan kejadiannya: "Wahai Rasulullah, aku
mendirikan kemah diatas sebuah kuburan, tapi
saya tidak menyadari kalau itu adalah
kuburan. Lalu saya mendengar suara
seseorang tengah membaca surah al-Mulk
hingga selesai. Rasulullah saw. bersabda, "Itu adalah penghalang yang akan
menyelamatkan pemiliknya dari azab
kubur." (HR Tirmidzi).

Dari Jabir bin Abdillah berkata,
"Rasululullah tidak tidur pada malam hari
sehingga dia membaca (Alif Laam Miim,
Tanzil) dan (Tabaaraka Biyadihil
Mulku)." (HR Tirmidzi).

Adalah Ibnu Abbas r.a. memberi pengajaran
kepada seseorang dengan bertanya, "Maukah
engkau aku hadiahi sebuah hadis?"

Laki-laki
tersebut menjawab, "Ya," Ibnu Abbas berkata,
"Bacalah (tabaarakalladzi biyadihil mulku)
dan ajarkanlah kepada keluargamu, semua anak-anakmu, bayi-bayimu, dan tetanggamu.
Karena, sesungguhnya aku mendengar

Rasulullah saw. bersabda:"Aku suka kalau
surah itu berada dalam hati setiap orang
dari umatku." Inilah surah yang diberkahi yang semestinya
kita selalu membacanya. Kita lantunkan
dengan lesan, kita perhatikan dengan hati
dan kita ajarkan kepada anak-anak dan istri
kita.

Marilah kita baca surah tersebut pada
setiap malam. Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla memberikan syafaatnya kepada kita
lalu kita akan diselamatkan dari azab kubur
dan kedahsyatan hari kiamat. Inilah surah yang diberkahi, wahai kaum
muslimin rakhimakumullah. Surah yang
berjalan sebagai surah makki dalam
memberikan penjelasan tentang qudrah Allah
Azza wa Jalla, berbicara tentang kebesaran-
Nya dan menetapkan kenabian Muhammad saw.

Surah ini dimulai dengan pujian kepada
Allah Azza wa Jalla. Tabaarakalladzii biyadihil mulku wa huwa
'alaa kulli syai-in qadiir (Maha Suci Allah
yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan
Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu). Biyadihil mulku (Yang di tangan-Nyalah
segala kerajaan). Artinya, Allah memiliki kerajaan langit dan
bumi serta apa yang ada di antara keduanya.
Dialah pemilik penciptaan dan perintah.
Dialah yang memberi makan dan bukan yang
diberi makan. Yang memberi balasan bukan
yang diberi balasan; Maha Pemberi rezeki Yang Mempunyai Kekuatan lagi sangat kokoh.
Ditangan-Nyalah kerajaan setiap sesuatu. Pencipta segala sesuatu. Dan Dia Maha
Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada
sesuatu pun yang ada di langit dan di bumi
yang dapat melemahkannya. Apabila Ia
menghendaki sesuatu, ia berkata,
"Kun" (jadilah), maka terjadilah. Semoga kita termasuk orang-orang yang
selalu belajar dan meningkatkan diri untuk
lebih dekat lagi dengan Al-Qur'an. Aamiin

Silahkan Klik "SUKA" dan "BAGIKAN", Jika
dinilai baik & bermanfaat bagi sahabat semua.
Semoga menjadi kebaikan Kita semua. (Cantumkan jika ada doa khusus untuk ibu dan
juga doa yang lainnya, agar kami para jamaah
bisa mengaminkannya)

Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca tausiah
ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke
masjid
✔ Lapangkanlah hatinya ✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah ,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang
yang membaca dan membagikan tausiah ini. Aamiin ya Rabbal'alamin


Sumber: "Mozaik Islam"

♥♥KISAH CINTA 'ALI BIN ABI THALIB DAN FATHIMAH AZ-ZAHRA BINTU ROSULULLAH MUHAMMAD S.A.W.♥♥

Ada rahasia terdalam di hati Ali yang tak dikisahkannya pada siapapun. Fathimah karib kecilnya, puteri tersayang dari Sang Nabi yang adalah sepupunya itu, sungguh membuatnya terpesona. Kesantunannya, ibadahnya, kecekatan kerjanya, juga parasnya.

Lihatlah gadis itu pada suatu hari ketika ayahnya pulang dengan luka memercik darah dan kepala yang dilumuri isi perut unta. Ia bersihkan hati-hati, ia seka dengan penuh cinta. Ia bakar perca, ia tempelkan ke luka untuk menghentikan darah ayahnya. Semuanya dilakukan dengan mata gerimis dan hati menangis. Muhammad bin Abdullah, Sang Terpercaya tak layak diperlakukan demikian oleh kaumnya! Maka gadis cilik itu bangkit. Gagah ia berjalan menuju Ka'bah. Di sana, para pemuka Quraisy yang semula saling tertawa membanggakan tindakannya pada Sang Nabi tiba-tiba dicekam diam. Fathimah menghardik mereka dan seolah waktu berhenti, tak memberi mulut-mulut jalang itu kesempatan untuk menimpali. Mengagumkan...!

Ali tak tahu apakah rasa itu bisa disebut cinta. Tapi, ia memang tersentak ketika suatu hari mendengar kabar yang mengejutkan. Fathimah dilamar seorang lelaki yang paling akrab dan paling dekat kedudukannya dengan Sang Nabi. Lelaki yang membela Islam dengan harta dan jiwa sejak awal-awal risalah. Lelaki yang iman dan akhlaqnya tak diragukan. Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu 'Anhu, "ALLAH mengujiku rupanya" begitu kata batin Ali.

Ia merasa diuji karena merasa apalah ia dibanding Abu Bakar. Kedudukannya di sisi Nabi? Abu Bakar lebih utama. Mungkin justru karena ia bukan kerabat dekat Nabi seperti Ali, namun keimanan dan pembelaannya pada ALLAH dan Rasul-Nya tak tertandingi. Lihatlah bagaimana Abu Bakar menjadi kawan perjalanan Nabi dalam hijrah sementara Ali menggantikan beliau untuk menanti maut di ranjangnya.

Lihatlah juga bagaimana Abu Bakar berdakwah. Lihatlah berapa banyak tokoh bangsawan dan saudagar Mekkah yang masuk Islam karena sentuhan Abu Bakar. Utsman, Abdurrahman bin Auf, Thalhah, Zubair, Sa'd bin Abi Waqqash, serta Mush'ab. Ini yang tak mungkin dilakukan kanak-kanak kurang pergaulan seperti Ali.

Lihatlah berapa banyak budak Muslim yang dibebaskan dan para fakir yang dibela Abu Bakar. Seperti Bilal, Khabbab, keluarga Yasir, Abdullah bin Mas'ud, dan siapa budak yang dibebaskan Ali? Dari sisi finansial, Abu Bakar adalah seorang saudagar. Insyaa allah lebih bisa membahagiakan Fathimah. Sedangkan Ali, hanya pemuda miskin dari keluarga miskin.

"Inilah persaudaraan dan cinta" gumam Ali.
"Aku mengutamakan Abu Bakar atas diriku, aku mengutamakan kebahagiaan Fathimah atas cintaku"

Cinta tak pernah meminta untuk menanti. Ia mengambil kesempatan atau mempersilakan. Ia adalah keberanian atau pengorbanan.

Beberapa waktu berlalu, ternyata ALLAH menumbuhkan kembali tunas harap di hatinya yang sempat layu. Lamaran Abu Bakar ditolak dan Ali terus menjaga semangatnya untuk mempersiapkan diri. Ah, ujian itu rupanya belum berakhir. Setelah Abu Bakar mundur, datanglah seorang laki-laki lain melamar Fathimah. Laki-laki yang gagah dan perkasa, seorang lelaki yang sejak masuk Islamnya membuat kaum Muslimin berani tegak mengangkat muka, seorang laki-laki yang membuat syaithan takut dan musuh-musuh ALLAH bertekuk lutut.

Umar bin Al Khattab, Ya Al Faruq, Sang Pemisah kebenaran dan kebathilan itu juga datang melamar Fathimah. Umar memang masuk Islam belakangan, sekitar 3 tahun setelah Ali dan Abu Bakar. Tapi siapa yang menyangsikan ketulusannya? Siapa yang menyangsikan kecerdasannya untuk mengejar pemahaman? Siapa yang menyangsikan semua pembelaan dahsyat yang hanya Umar dan Hamzah yang mampu memberikannya kepada kaum Muslimin? Dan lebih dari itu, Ali mendengar sendiri betapa seringnya Nabi berkata, "Aku datang bersama Abu Bakar dan Umar, Aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar, Aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar..."

Betapa tinggi kedudukannya di sisi Rasul, di sisi Ayah. Lalu coba bandingkan bagaimana dia berhijrah dan Umar melakukannya. Ali menyusul Sang Nabi dengan sembunyi-sembunyi, dalam kejaran musuh yang frustasi karena tak menemukan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam. Maka ia hanya berani keluar di kelam malam. Selebihnya, di siang hari dia mencari bayang-bayang gundukan bukit pasir. Menanti dan bersembunyi.

Umar telah berangkat sebelumnya. Ia thawaf tujuh kali, lalu naik ke atas Ka'bah.
"Wahai Quraisy" katanya.
"Hari ini putra Al Khattab akan berhijrah. Barangsiapa yang ingin isterinya menjanda, menjadi anak yatim, atau ibunya berkabung tanpa henti, silahkan hadang Umar dibalik bukit ini!"
Umar adalah lelaki pemberani. Ali sekali lagi sadar, dinilai dari semua segi dalam pandangan orang banyak, dia pemuda yang belum siap menikah. Apalagi menikahi Fathimah binti Rasulullah! Tidak... Umar jauh lebih layak dan Ali ridho.

Maka Ali bingung ketika kabar itu meruyak. Lamaran Umar juga ditolak. Menantu macam apakah kiranya yang dikehendaki Sang Nabi? Yang seperti Utsman Sang miliarderkah yang telah menikahi Ruqayyah binti Rasulullah? Yang seperti Abul Ash ibn Ra'bi kah, saudagar Quraisy yang menjadi suami Zainab binti Rasulullah? Ah, dua menantu Rasulullah itu sungguh membuatnya hilang kepercayaan diri.

Diantara kaum Muhajirin hanya Abdurrahman bin Auf yang setara dengan mereka. Atau justru Nabi ingin mengambil menantu dari kaum Anshar untuk mengeratkan kekerabatan mereka? Sa'd ibn Muadz kah, sang pemimpin Aus yang tampan dan elegan itu? Atau Sa'd bin Ubaidah pemimpin Khazraj yang lincah dan penuh semangat itu?

"Mengapa bukan engkau yang mencoba kawan?" kalimat teman-teman Ansharnya itu membangunkan lamunannya.
"Aku?" tanyanya tak yakin.
"Ya... Engkau wahai saudaraku!"
"Aku hanya pemuda miskin. Apa yang bisa kuandalkan?"
"Kami di belakangmu, kawan! Semoga ALLAH menolongmu."

Ali pun menghadap Sang Nabi. Maka dengan memberanikan diri, disampaikannya keinginannya untuk menikahi Fathimah. Ya, menikahi...! Ia tahu, secara ekonomi tak ada yang menjanjikan pada dirinya. Hanya ada satu set baju besi disana ditambah persediaan tepung kasar untuk makannya. Tapi ia meminta waktu dua atau tiga tahun untuk bersiap-siap? Itu memalukan! Meminta Fathimah di batas waktu hingga ia siap? Itu sangat kekanakan. Usianya telah berkepala dua sekarang.

"Engkau pemuda sejati, wahai Ali!" begitu nuraninya mengingatkan. Pemuda yang siap bertanggungjawab atas cintanya. Pemuda yang siap memikul resiko atas pilihan-pilihannya. Pemuda yang yakin bahwa ALLAH Maha Kaya. Lamarannya berbuah jawaban, "Ahlan wa sahlan!" kata itu meluncur tenang bersama senyum Sang Nabi.

Dan ia pun bingung, apa maksudnya? Ucapan selamat datang itu sulit untuk bisa dikatakan sebagai isyarat penerimaan atau penolakan. Ah, mungkin Nabi pun bingung untuk menjawab. Mungkin tidak sekarang, tapi ia siap bila ditolak. Itu resiko dan kejelasan jauh lebih ringan daripada menanggung beban tanya yang tak kunjung terjawab. Apalagi menyimpannya dalam hati sebagai bahtera tanpa pelabuhan. Ah, itu menyakitkan.

"Bagaimana jawab Nabi, kawan? Bagaimana lamaranmu?"
"Entahlah..."
"Apa maksudmu?"
"Menurut kalian, apakah Ahlan Wa Sahlan adalah sebuah jawaban?"
"Dasar tolol! Tolol...!" kata mereka.
"Eh, maaf kawan! Maksud kami satu saja sudah cukup dan kau mendapatkan dua! Ahlan saja sudah berarti ya, sahlan juga. Dan kau mendapatkan Ahlan wa sahlan, kawan! Dua-duanya berarti ya!"

Dan Ali pun menikahi Fathimah. Dengan menggadaikan baju besinya. Dengan rumah yang semula ingin disumbangkannya ke kawan-kawannya tapi Nabi berkeras agar ia membayar cicilannya, itu hutang. Dengan keberanian mengorbankan cintanya untuk Abu Bakar, Umar, dan Fathimah. Dengan keberanian untuk menikah sekarang, bukan janji-janji dan nanti-nanti.

Ali adalah gentlemen sejati. Tidak heran kalau pemuda Arab memiliki yel, "Laa faatan illa Aliyyan! Tak ada pemuda kecuali Ali!" Inilah jalan cinta para pejuang. Jalan yang mempertemukan cinta dan semua perasaan dengan penuh tanggung jawab. Dan disini, cinta tak pernah meminta untuk menanti. Seperti Ali, ia mempersilakan atau mengambil kesempatan. Yang pertama adalah pengorbanan, yang kedua adalah keberanian.

Dan ternyata tak kurang juga yang dilakukan oleh Putri Sang Nabi, dalam suatu riwayat dikisahkan bahwa suatu hari (setelah mereka menikah) Fathimah berkata ke Ali, "Maafkan aku! Karena sebelum menikah denganmu, aku pernah satu kali jatuh cinta pada seorang pemuda."
Ali terkejut dan berkata, "Kalau begitu, mengapa engkau mau menikah denganku? Dan siapakah pemuda itu?"
Sambil tersenyum Fathimah berkata, "Ya, karena pemuda itu adalah dirimu!"
Ini merupakan sisi ROMANTIS dari hubungan mereka.

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda, "Sesungguhnya ALLAH Azza Wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fathimah putri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikanlah sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah (dalam nilai perak) dan Ali ridho (menerima) mahar tersebut."

Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam mendo'akan keduanya, "Semoga ALLAH mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak." (Kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2 : 183, bab 4)

Sumber : http://m.eramuslim.com/oase-iman/kisah-cinta-ali-bin-abi-thalib-da-fathimah-az-zahra.htm

SUBHANALLAH..
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)..." (Q.S An Nur ayat 26)

WASIAT HABIB ZEIN HAFIDZAHULLAH

Rutinkan dzikir ini secara konsisten setiap Hari dan jangan tinggalkan sebarkanlah semuga Allah memberkati Anda.

di antara kumpulan Dzikir yang layak bagi orang yang lebih mengutamakan Akhirat, dan orang yang mencintai karena Allah dan rasul nya untuk merutinkan dzikir-dzikir ini sehari-hari, sebab di dalam nya mengandung banyak kebaikan, Rahasia-rahasia, pembuka dan keberkahan.

Ya Fattah ya 'aliim 100 x baca sebelum Fajar dan sesudah Fajar, untuk mendapat Futuh dalam Ilmu.

Ya Fattah Ya Razzaq Ya Kaafi, Ya Mugni 100 x Baca setelah fajar, untuk mendapatkan Rezeki baik rezeki yang bersifat hissi maupun bersifat maknawi.

Rabbisrahli shadri wa yassirli Amri, 100 x di baca di waktu sepertiga akhir malam, atau di baca setelah fajar, untuk melapangkan kesempitan di dada dengan keimanan dan menghilangkan kesedihan .

Wahab li ya Faattah 'ilman wa Hikmatan wa lirrizqi ya Razzaq kun li musahhilun, di baca 100 x di pertengahan malam

Subhanallah wa bihamdihi, subhanallahil 'Adzim Astagfirullah, 100 x setelah melaksanakan shalat sunnah sebelum subuh, dan sebelum shalat subuh .

Membaca shalawat kepada Rasulullah dengan sigat apa saja, yang lebih utama adalah shalawat dengan sigat ibrahimiyah, bacalah semampunya.


sumber : http://www.facebook.com/pages/Al-Habib-Zein-Bin-Sumaith-Versi-Indonesia-/391226104265395

PENTING DI PERHATIKAN

Masalah Pasien yang ada rumah sakit, dalam melaksanakan Shalat dan tidak meninggalkan Shalat.

Berkata Tuanku Guru Mulia Al-habib zein :
sepatutnya Jika kita mengunjungi Orang sakit di rumah sakit untuk menenangkan nya dengan keafiatan serta mendoakan nya, dan memotivasinya untuk melaksanakan shalat dengan cara yang mereka mampu, yang terpenting adalah tidak sampai meninggalkan Shalat selama akal masih berfungsi. kecuali jika si sakit dalam keadaan koma dan dalam keadaan tidak sadar, maka keadaan seperti ini di maafkan. (Di ma'dzur) maka wajib baginya untuk mengqadha' shalat yang mereka tinggalkan pada saat dalam keadaan koma tersebut.

Oleh itu maka shalatlah dengan bersuci dengan Air, Jika tidak bisa, maka bertayammum dengan debu, Jika ini masih tidak memungkinkan maka boleh bertayammum dengan batu menurut pendapat Imam Malik , maka jangan sampai meninggalkan shalat , Jangan sampai meninggalkan shalat hingga ajal datang, jangan sampai ketentuan Allah tiba sementara mereka dalam keadaan meninggalkan shalat, Wal-iyadzu billah.
sebab Shalat adalah perkara yang sangat besar, ia adalah tiang Agama, ia ibaratkan kepala dalam tubuh, oleh karena itu tidak sempurna islam nya Orang yang tidak melaksanakan shalat.

dalam Hadist di sebutkan.

عَن ْرَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ الله.
قَالَ مَكْحُولٌ : مَنْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ الله فَقَدْ كَفَرَ.

Dari Rasulullah shlallahu alaihi wa sallam, bersabda " barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia akan terlepas dari tanggungan (jaminan) Allah

Berkata Al-makhul " Barangsiapa yang terlepas tanggungan Allah dari nya maka ia telah Kafir.

Dari sayyidina Ibnu Abbas Rhadiyallahu anhuma

إِنَّهُ بَلَغَنِى أَنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ وَهُوَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يُصَلِّىَ لَقِىَ اللَّهَ تَعَالَى وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.

sesunggunya, telah sampai kepadaku bahwasanya, Orang yang meninggalkan shalat sementara ia mampu untuk melaksanakan shalat maka ia Akan menjumpai Allah Ta'ala, sedang Allah dalam keadaan Murka kepada nya.

berkata Pengarang Kitab Zubad.

ولا يجوز تركها لمن عقل

Tidak Boleh meninggalkan shalat bagi orang yang masih Punya Akal.

Oleh itu maka Para Ulama telahpun Ijma' atas di haramkan nya meninggalkan Shalat selama Akal manusia masih berfungsi. maka wajib melaksanakan shalat dengan berdiri, bagi orang yang mampu berdiri, kendati harus meringkuk punggung nya jika ia tidak mampu menegakkan tulang punggung nya.

jika tidak mampu shalat berdiri, maka Boleh melaksanakan shalat duduk, maka jadikan ruku' nya dekat dari tempat sujud nya.
jika tidak mampu shalat duduk maka boleh shalat dengan tidur miring, yang lebih utama adalah tidur miring di sisi kanan dengan menghadap ke arah Kiblat.
jika tidak mampu shalat tidur miring, maka Boleh shalat tidur terlentang dan kedua kaki nya di julurkan mengarah ke arah kiblat dengan sedikit meninggikan kepalanya.
jika tidak mampu shalat tidur terlentang maka mengangguk dengan kepalanya dengan niat melaksanakan shalat, maka jadikan anggukan untuk ruku' lebih sedikit daripada anggukan untuk sujud.
Jika tidak mampu shalat dengan anggukan kepala, maka kedipkan dengan mata, sambil menghadirkan perbuatan-perbuatan shalat, Jika hal itu masih tidak mampu, maka lakukan semua gerakan rukun-rukun shalat di dalam hati, dan jangan sampai tinggalkan Shalat, dan tidak wajib mengulangi shalat lagi dalam keadaan dan situasi yang demikian.

semua ini adalah berkenaan dengan shalat-shalat fardhu. adapun dalam shalat sunnah, maka boleh melakukan nya dengan duduk walaupun tanpa ada udzur, tapi ia mendapat separuh pahala dari orang yang melakukan nya dengan berdiri, jika ia tidak mempunyai udzur.

Masalah-masalah ini, harap di ambil perhatian. semuga Allah anugerahi taufiq.